Metode Komunikasi Pemerintah dalam Implementasi PERDA Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Bantuan Hukum
Keywords:
Komunikasi, Pemerintah, Implementasi, PerdaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana metode Pemerintah Kota Makassar dalam mensosialisasikan, mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, yang akan memberikan gambaran atau penjabaran metode komunikasi yang digunakan dalam implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai objek penelitian.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sejauh ini telah dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar melalui program kegiatan yang telah dianggarkan melalui DPA-SKPD Bagian Hukum setiap tahunnya sejak Tahun 2016. Begitupun, Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Kota Makassar, oleh setiap anggota DPRD pada kegiatan Sospernya kepada konstituennya. Metode lain untuk mensosialisasikan Perda tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang dimaksudkan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Metode komunikasi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, kepada berbagai pihak khususnya kepada DPRD Kota Makassar dan Walikota Makassar belum maksimal, sehingga sampai saat ini Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kota Makassar dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Penduduk Miskin Kota Makassar, belum ditandatangani oleh Para Pihak.









