Analisa Desain Gedung Hexagonal Universitas Jambi berdasarkan Permen No. 21 tahun 2021 dengan Greenship

Authors

  • Muhammad Asis Arsyad Mahasiswa Program Studi Magister Rekayasa Infrastuktur dan Lingkungan
  • Poppy Indrayani Universitas Fajar
  • Ritnawati Universitas Fajar

Keywords:

Permen No 21 tahun 2021, Greenship, Green Building, Peringkat bangunan Hijau

Abstract

Dengan Isu Global yang kini terfokus untuk mencari solusi dari berbagai
permasalahan alam yang timbul termasuk akibat kegiatan pembangunan konstruksi, salah
satu solusinya yaitu dengan menerapkan konsep Green Building, Green Building adalah
bangunan yang sejak perencanaan, pembangunan dalam masa konstruksi, dalam
pengoperasian dan pemeliharaan selama masa pemanfaatannya menggunakan sumberdaya
alam seminimal mungkin. Pengakuan sebuah bangunan sebagai Green Building didapat
setelah disertifikasi bedasarkan perangkat penilaian. Penilaian didasarkan pada perangkat
penilaian Greenship Rating Tools dari Green Building Council Indonesia Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah menetapkan
kebijakan berkaitan dengan Bangunan Gedung Hijau yang termuat dalam Peraturan Menteri
PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles