STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK ANGGOTA DPRD PERIODE 2024-2029 DALAM MENYERAP DAN MENYALURKAN ASPIRASI DI KABUPATEN BULUNGAN
Keywords:
Komunikasi politik, Strategi komunikasi, Representasi politik, Responsivitas politik, Aspirasi masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk strategi komunikasi politik yang digunakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bulungan dalam menjaring aspirasi masyarakat dan menganalisis implikasi strategi komunikasi politik anggota DPRD terhadap kualitas representasi politik di Kabupaten Bulungan, khususnya dalam aspek keterwakilan, responsivitas, dan legitimasi politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan peneliti sebagai instrumen utama yang melakukan pengumpulan dan analisis data secara partisipatif non-intervensif di Kabupaten Bulungan, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap 17 informan yang terdiri dari anggota DPRD, sekretariat DPRD, tokoh masyarakat, dan perwakilan konstituen yang dipilih secara purposive untuk memperoleh data primer yang mendalam serta data sekunder dari dokumen resmi, regulasi, dan literatur terkait; data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta diuji keabsahannya dengan triangulasi sumber, metode, dan waktu agar hasil penelitian valid, objektif, dan komprehensif. Hasil Penelitian ini menemukan bentuk strategi komunikasi politik Anggota DPRD Kabupaten Bulungan dalam menjaring aspirasi masyarakat dilakukan melalui kombinasi pendekatan formal seperti reses, rapat DPRD, Musrenbang, dan Pokir serta pendekatan informal melalui kunjungan lapangan, komunikasi interpersonal, dan media digital seperti WhatsApp yang bersifat komunikatif, partisipatif, dan segmentatif dengan pola komunikasi dialogis-interaktif meskipun masih didominasi komunikasi langsung di lapangan sebagai sarana utama penyerapan aspirasi masyarakat. Implikasi strategi tersebut terhadap kualitas representasi politik di Kabupaten Bulungan menunjukkan pengaruh yang signifikan dalam memperkuat keterhubungan, responsivitas, dan legitimasi DPRD, namun efektivitasnya belum optimal karena masih terkendala implementasi kebijakan, keterbatasan anggaran, birokrasi, serta sinkronisasi dengan pemerintah daerah.









