KONSEP DAN PENERAPAN HOTEL SYARIAH PADA HOTEL AL-BADAR MAKASSAR
Abstract
Hotel Al-Badar Makassar sebagai salah satu bisnis berkonsep syariah yang didirikan atas dasar beberapa alasan. Salah satunya untuk menegakkan aturan islam dengan label syariah. Hotel Al-Badar Makassar dalam menjalankan aktifitas bisnisnya senantiasa menerapkan prisip-prinsip syariah yang menunjang tinggi nilai-nilai agama islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Sedangkan data sekunder diperoleh dari sumber yang sudah ada berupa sejarah tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hotel Al-Badar Makassar belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai Hotel Syariah karena belum memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Reublik Indonesia No 2 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah, Kriteria Hotel Syariah Hilal 1 dan Kriteria Hotel Syariah Hilal 2, sebagaimana syarat yang harus dipenuhi hotel syariah dalam menjalankan bisnisnya.
Kata Kunci : Hotel Al-Badar Makassar, Kriteria hotel syariah Hilal 1 dan Hilal 2,Fatwa DSN-MUI, PERMEN No 2 tahun 2014.