PERAN INSTAGRAM DALAM PENYEBARAN INFORMASI OLEH SEKSI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEIMIGRASIAN (PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI MAKASSAR)
Keywords:
Instagram, Penyebaran Informasi, Keimigrasian, Pelayanan Publik, MakassarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan media sosial Instagram dalam penyebaran informasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan petugas Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, serta dokumentasi. Penelitian dilaksanakan pada Juni 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instagram dimanfaatkan sebagai media edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur paspor dan aturan keimigrasian melalui konten visual yang informatif dan adaptif. Faktor pendukung utama meliputi ketersediaan basis data jawaban (FAQ) serta sinergi internal antar bagian. Namun, terdapat beberapa hambatan seperti keterbatasan perangkat keras, fenomena information overload akibat banyaknya pesan masuk, serta hambatan semantik dalam memahami keluhan masyarakat yang kurang detail. Secara keseluruhan, pemanfaatan Instagram mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih inklusif dan mendekatkan layanan pemerintah dengan masyarakat melalui penanganan pengaduan yang adaptif dan berbasis prioritas pelayanan publik.
References
Alwi. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Carr, Nicholas. (2011). The Shallows: What the Internet Is Doing to Our Brains.
Castells, Manuel. (2010). The Rise of the Network Society.
Jenkins, Henry. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide.
Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media.
Kasmir. (2005). Etika Customer Service. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Lévy, Pierre. (1997). Collective Intelligence: Mankind's Emerging World in Cyberspace.
Manovich, Lev. (2001). The Language of New Media.
Osborne, David, & Gaebler, Ted. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector.
Paivio, Allan. (1971). Imagery and Verbal Processes.
Rogers, Everett M. (2003). Diffusion of Innovations.
Shannon, Claude, & Weaver, Warren. (1949). The Mathematical Theory of Communication.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulianta, F. (2015). Keajaiban Instagram. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Suryantoro. (2020). Pelayanan Publik di Era Digital.
Utami, Isnaeni Rifka. (2019). Analisis Pemanfaatan Media Sosial Dalam Penanganan Pengaduan terhadap Layanan Antrian Paspor Online Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar. (Skripsi/Tesis).
Otto, J. M. (2010). Rule of Law, Legal System and Governance. Oxford University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2011). Sekretariat Negara. Jakarta.
Prajogo, R. (2021). Hukum Keimigrasian: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Prenada Media.
Yohanitas, Witra Apdhi. (2018). Strategi Penanganan Pengaduan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik. (Jurnal/Penelitian).
Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering. Routledge.
Indrajit, R. E. (2016). Konsep Pelayanan Publik Berbasis Digital Government. Graha Ilmu.
Layne, K., & Lee, J. (2001). Developing fully functional e-government: A four stage model. Government Information Quarterly, 18(2), 122-136.
Manovich, L. (2017). Instagram and Contemporary Image. Manovich Press.
Solis, B. (2011). Engage!: The Complete Guide for Brands and Businesses to Build, Cultivate, and Measure Success in the New Web. Wiley.
Napoleon Cat. (2025). Instagram users in Indonesia. (Data Statistik Online).